Blog Tentang Travelling Dan Fotografi

Saturday, 25 June 2016

E- Passport Indonesia ? Apa Bedanya Dengan Passport Biasa ?

ARISTO.ID E- Passport Indonesia ? Apa Bedanya Dengan Passport Biasa ? Beberapa tahun terakhir di Indonesia sudah mulai memberlakukan yang nama nya E-Passport atau Elektronik Passport. Sudah kenalan dengan E-Passport Indonesia ? Terus apa beda nya dengan passport biasa yang sudah di pakai selama ini ? Kali ini saya akan membahas secara lengkap tentang E-Passport. Simak ulasannya di bawah ini.
E- Passport Indonesia ? Apa Bedanya Dengan Passport Biasa ?

 

Apa Itu E-Passport ?



E-Passport adalah salah satu bentuk kemajuan dari passport biasa yang sudah di pakai selama ini. Secara kasat mata E-Passport hampir sama dengan passport biasa namun jika di teliti lebih mendalam ada beberapa perbedaan nya antara lain.




  • Warna dasar Biru ( Passport biasa Hijau )

  • Ada Chip yang memuat keseluruhan data pemegang E-Passport

  • Detail setiap lembar nya lebih bagus dari pada passport biasa




Baca Juga 7 Manfaat Travelling


Bagaimana Cara Mambuat E-Passport ?



Yups. Kemudian bagaimanakah cara nya memiliki E-Passport ini ? Berikut adalah persyaratan yang wajib di bawa saat hendak mengajukan permohonan E-Passport ini.




  1. KTP

  2. Akta Kelahiran

  3. Kartu Keluarga

  4. Ijazah

  5. Surat Rekomendasi ( Luar Jabodetabek )

  6. Surat Pernyataan Passport Baru. Lembar ini bisa di beli di kantor Imigrasi dengan harga 7500 dan bermaterai. Bagi yang sebelumnya sudah mempunyai passport tinggal membawa passport lama.




Semua dokumen di atas harus dibawa semua baik asli maupun fotokopiannya. Untuk dokumen yang fotokopian pastikan menggunakan kertas " A4 " karena selain kertas A4 permohonan tidak akan diterima. Jadi untuk fotokpian KTP yang kecil tidak perlu di potong, serah kan satu lembar A4 nya walaupun data fotokopian nya hanya ada di ujung kertas.


Itulah syarat syarat nya, kemudian bagaimanakah langkah langkah nya untuk membuat E-Passport ini ? Perhatikan langkah langkah nya di bawah ini.


1. Hanya Melayani Permohonan Walk-In



Untuk pembuatan E-Passport saat ini hanya melayani permohonan Walk-in saja dan tidak melayani pembuatan online. Untuk tempat pembuatan nya bisa di Kantor Imigrasi Batam, Surabaya, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.


Di setiap kantor imigrasi terdapat perbedaan jumlah kuota setiap hari nya ada yang 50 orang saja ada yang 100 orang tergantung masing masing kantor. Jadi sebisa mungkin datang lah lebih awal agar mendapat kan kuota hari tersebut. Biasa nya jam 4 pagi pun sudah banyak orang yang mengantri.


Setiba nya di kantor imigrasi langsung saja menulis di kertas daftar antrean karena kertas tersebut akan di gunakan untuk menentukan nomor antrean di dalam kantor nanti nya. Kira kira pukul 06.15 petugas keamanan akan membagikan nomor antrean dan mengecek persyaratan yang kita bawa, jika persyaratan komplit kita akan di berikan nomor antrean.


2. One Stop Service ( OSS )



Setelah mendapatkan nomor antrean nanti nya dokumen akan di periksa lagi untuk kemudian di lakukan proses selanjut nya. One Stop Service adalah proses penggabungan antara wawancara dan pengambilan pas foto, jadi dua proses tersebut di jadiak satu sehingga akan memudah kan proses pembuatan E-Passport itu sendiri.


3. Pembayaran Lewat BNI



Setelah melakukan proses wawancara dan pengambilan pas foto yang harus kita lakukan adalah membayar biaya pembuatan E-Passport sebesar 655.000 rupiah. Pembayaran hanya bisa di lakukan dengan rekening BNI, namun jika kita tidak mempunyai rekening BNI langsung saja datang ke bank dan lakukan pembayaran cash kepada teller disana. Batas pembayaran adalah 7 hari kerja jadi pastikan membayar sebelum 7 hari kerja.


Baca Juga 7 Aplikasi Yang Wajib Dimiliki Traveller


4. Pengambilan E-Passport



Setelah melakukan pembayaran kita tinggal menunggu 5 hari kerja untuk dapat mengambil E-passport yang telah kita buat. Untuk pengambilan biasa nya dilakukan pada jam 10.00 sampai 14.00 lebih siang dari pada pembuatan E-Passport. Dan akhirnya E-Passport sudah ditangan.



Kelebihan E-Passport Dari Pada Passport Biasa



Setelah mengetahui apa itu E-Passport dan langkah langkah membuat nya kemudian apa sie kelebihan nya dari pada E-Passport ini ? Kenapa kita disarankan membuat E-Passport saja ? Ternyata banyak keuntungan dari E-Passport ini. Berikut saya paparkan penjelasannya di bawah ini.




  • Bebas Visa. Dengan E-Passport kita bisa mengunjungi negara lain tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu. Kita bisa menggunakan Visa Waiver yang syarat nya hanya dengan mengisi form yang bisa di print dari website embassy negara bersangkutan. Negara yang saya tahu menggunakan bebas visa ini salah satu nya adalah Jepang.

  • Sangat sulit dipalsukan. Tentu saja karena ada nya chip yang menempel pada bagian E-Passport inilah yang memuat segala jenis data diri tentang pemegang E-Passport sehingga sangat sulit untuk memalsukan nya.

  • Tidak perlu antri pemeriksaan dokumen karena kita tinggal Scan E-Passport saja. Tentunya ini sangat memudahkan kita dan menghemat waktu dalam perjalanan.




Itulah E-Passport, Cara membuat E-Pasport dan juga kelebihan apa yang bisa di dapatkan dari E-Passport. Walaupun harga nya agak mahal tapi ini sesuai dengan manfaat yang kita peroleh. Sekian artikel ini semoga bermanfaat dan membantu anda dalam mengetahui tentang E-Passport.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : E- Passport Indonesia ? Apa Bedanya Dengan Passport Biasa ?